Anggota DPRD Pesisir Selatan Divonis 3 Bulan Penjara Karena Aniaya Wali Nagari

Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terdakwa kasus pemukulan Wali Nagari Ampiang Parak Timur di Kecamatan Sutera akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Painan.

Eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Painan pada tanggal 20 Desember 2017 lalu. Kasi Intel Kejari Painan, Dimas Aditya menyebut, Asri Datuak Putih divonis 3 bulan penjara sesuai penetapan Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan (Asril Datuak Putiah) kita eksekusi ke lapas Painan, sejak Rabu 20 Desember 2017 lalu. Bersangkutan menjalani vonis 3 bulan yang telah ditetapkan pihak Mahkamah Agung sesuai putusan tersebut," kata Dimas, Selasa (16/1).


Dia menjelaskan, terdakwa Asril Datuak Putih merupakan anggota DPRD dari Fraksi NasDem Pessel. Vonis 3 bulan penjara dijatuhkan atas putusan majelis hakim PN Painan pada Kamis 4 Mei 2017 sebelumnya.

"Dalam putusan, majelis hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Perbuatan pemukulan juga dilakukan lebih dari sekali dan adanya unsur kesengajaan untuk memukul," ujarnya.

Agen Poker Online terbaik dan terpercaya hanya di www.royalkartu.com

Sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan-Sumbar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga terlibat aksi pemukulan terhadap salah satu Wali Nagari di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhardi Ilyas mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan tindakan penganiayaan tersebut dengan nomor STBLLP/74/X/2016/Sek-str tertanggal 13 Oktober 2016.

Anggota dewan Pessel ini berinisial Asri Datuk Putiah dilaporkan melakukan pemukulan terhadap salah satu Wali Nagari di Kecamatan Sutera pada Oktober 2016. Polisi menjerat anggota dewan ini dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga : Surya Paloh Lakukan Pertemuan Tertutup Bersama Ganjar Pranowo

0 Response to "Anggota DPRD Pesisir Selatan Divonis 3 Bulan Penjara Karena Aniaya Wali Nagari"

Posting Komentar