MUI Sayangkan MK Setarakan Aliran Kepercayaan dan Agama

MUI Sayangkan MK Setarakan Aliran Kepercayaan dan Agama"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundangan-undangan MUI Basri Bermanda di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (17/1).

Majelis Ulama Indonesia menyayangkan Mahkamah Konstitusi yang menyetarakan agama dan aliran kepercayaan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan MK untuk kolom agama di e-KTP.


MK sendiri telah memutuskan status penghayat kepercayaan akan tercantum di kolom agama di KTP-e. Putusan itu tercantum dalam nomor 97/PPU/-XIV/2016.

Kendati demikian, dia mengatakan MUI tetap menghormati perbedaan agama dan keyakinan serta kepercayaan setiap warga negara. Terlebih, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan publik di antara sesama warga negara.

Ke depannya, kata dia, agar ada solusi agar penghayat kepercayaan tetap mendapatkan hak yang setara tapi tidak berada dalam naungan Kementerian Agama, melainkan ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti selama ini.

Agen Judi Bola Online terbaik dan terpercaya hanya bermain di www.memberhoki.com

Selain itu, lanjut dia, agar identitas penghayat kepercayaan memiliki KTP khusus. Dengan begitu, tidak terjadi penyetaraan kedudukan aliran kepercayaan dan agama karena sejatinya memang memiliki perbedaan.

Dia mengatakan putusan MK soal penghayat aliran kepercayaan di KTP-e menimbulkan konsekuensi hukum. Akan tetapi, dalam prosesnya pembuatan keputusan itu tidak menyerap aspirasi masyarakat secara luas. Seharusnya sebelum memutuskan, MK menjalin komunikasi dengan masyarakat terutama dengan kalangan agama.

Baca Juga : Anggota DPRD Pesisir Selatan Divonis 3 Bulan Penjara Karena Aniaya Wali Nagari

0 Response to "MUI Sayangkan MK Setarakan Aliran Kepercayaan dan Agama"

Posting Komentar